Jakarta - KPK memanggil dua pegawai Departemen Luar Negeri (Deplu) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di KBRI Singapura. Kasus ini diduga terjadi saat pembangunan kantor dan wisma KBRI di negara itu.
"Hari ini kita panggil, mereka adalah Fahri dan Wiwi," kata Jubir KPK Johan Budi di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2008).
Johan menambahkan status dua pegawai Deplu tersebut adalah sebagai saksi. Menurut Johan, jabatan keduanya adalah pegawai biasa. "Kita masih terus mengembangkan kasus ini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Duta Besar Singapura Slamet Hidayat dan mantan staf kedutaan Erizal sebagai tersangka. Korupsi ini dilakukan dengan menggelembungkan harga renovasi wisma KBRI, keduanya juga diduga menunjuk rekanan secara langsung untuk proyek tersebut.
(nal/nrl)