Mereka adalah mantan Dirut PT ASDP Sumiarso Sony, Direktur Keuangan PT ASDP Thonata Halim Yusuf dan Dirut PT Bima Intan Kencana (BIK) Lutfi Ismail.
"Ini sudah di atas," ujar kuasa hukum PT ASDP OC Kaligis di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (7/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamdatun sendiri telah menangani perkara ini dan PT BIK juga telah bersedia mengembalikan sejumalah uang kepada PT ASDP.
Kaligis mengatakan, awalnya PT BIK selaku rekanan PT ASDP dinilai menyalahi perjanjian kerjasama dalam pengadaan dua kapal dari China itu.
Β
"Kita sudah bayar USD 2,8 juta. Mestinya BIK juga sudah membayar karena ada dalam perjanjian. Tapi dia nggak bayar-bayar. Kita minta lho jaminannya kita gimana. You sudah terima duit kita US$ 2,8 juta. Tapi nggak dikasih-kasih," beber pengacara senior ini.
Merasa kesal dengan sikap BIK, pihaknya menyarankan agar ASDP mengadukan BIK ke polisi atau KPK. Namun ASDP memilih memberi kuasa kepada Jamdatun untuk menyelesaikan perkara itu.
Selain menyatakan pendapat hukum, Jamdatun meminta agar BIK mengembalikan US$ 2,8 juta kepada PT ASDP sekaligus membayar denda.
"Kemudian dibikin akta perdamaian dengan BIK. Waktu ita dia sudah membayar US$ 300 ribu untuk tahap pertama. Sisanya dalam 10 atau 12 kali pembayaran. Mungkin karena dananya terbatas," pungkasnya.
(anw/nrl)











































