Pencekalan itu berdasakan permintaan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM melalui surat Kep-119B/01/IV/2008 tertanggal 30 April 2008.
Selain anggota DPR asal Partai Demokrat yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka itu, KPK juga meminta pemilik PT Chandratex, Chandra Antonio Tan selaku pengembang proyek itu dicekal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menambahkan, Chandra akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan kasus penyuapan terkait alih fungsi hutan mangrove di Banyuasin menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.
Namun Johan enggan menjelaskan kapan Chandra akan dipanggil untuk diperiksa. "Nanti saya cek dulu," pungkasnya.
(rdf/fiq)











































