"Saya setuju jalur hukum. Ini agar semua bisa dibuka di pengadilan. Sehingga yang salah bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Ketua YLKI Daryatmo dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (7/5/2008).
"Jalur hukum itu bisa perdata bisa juga pidana," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan bila dibawa ke pengadilan melalui gugatan perdata, maka para korbannya harus punya spirit untuk mendapatkan haknya.
"Jadi ini korban yang mengajukan. Dilihat dulu sejauh mana masalah ini merugikan mereka. Mungkin dari segi kesehatan atau pendapatan. Jadi selain memperjuangkan diri sendiri juga membawa misi agar pihak lain memperhatikan aspek publik dan keselamatan kerja," tutur dia. (nvt/anw)











































