Insiden Carrefour Raplaz Bisa Dibawa ke Perdata dan Pidana

Insiden Carrefour Raplaz Bisa Dibawa ke Perdata dan Pidana

- detikNews
Rabu, 07 Mei 2008 06:19 WIB
Jakarta - Sejumlah orang pingsan lantaran menghirup gas CO di Carrefour Ratu Plaza, Senayan, Jakarta, pada 4 Mei 2008 lalu. Peristiwa itu adalah yang kelima kalinya terjadi. Agar keadilan ditegakkan, sudah sepantasnya masalah ini dibawa ke jalur hukum.

"Saya setuju jalur hukum. Ini agar semua bisa dibuka di pengadilan. Sehingga yang salah bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Ketua YLKI Daryatmo dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (7/5/2008).

"Jalur hukum itu bisa perdata bisa juga pidana," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, polisi harus mengambil langkah proaktif untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Nantinya yang dituntut adalah pertanggungjawaban korporasi dan bukan perorangan," lanjut Daryatmo.

Sedangkan bila dibawa ke pengadilan melalui gugatan perdata, maka para korbannya harus punya spirit untuk mendapatkan haknya.

"Jadi ini korban yang mengajukan. Dilihat dulu sejauh mana masalah ini merugikan mereka. Mungkin dari segi kesehatan atau pendapatan. Jadi selain memperjuangkan diri sendiri juga membawa misi agar pihak lain memperhatikan aspek publik dan keselamatan kerja," tutur dia. (nvt/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads