Â
"Minta doanya saja ya," ujar Sarjan yang mengenakan batik hijau sembari memohon kepada wartawan.
Â
Namun tidak diketahui doa semacam apa yang diinginkan Sarjan. "Kita jalani saja," tuturnya sembari memasuki mobil tahanan B 2040 BQ.
Â
Anggota Komisi IV DPR asal Fraksi Demokrat ini usai diperiksa sekitar 4 jam sejak pukul 15.00 - 19.20 WIB di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/5/2008).
Â
Sarjan pun membantah dirinya menjadi operator dalam alih fungsi hutan bakau menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api. "Tidak-tidak," ujarnya singkat sebelum dibawa kembali ke Rutan Polres Jakarta Utara.
Â
KPK mengindikasikan Sarjan melanggar pasal 12A atau 12E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sarjan menjadi tersangka sejak 20 Februari dan baru ditahan pada 2 Mei 2008. (ary/nvt)











































