"Minta doanya saja ya," ujar Sarjan yang mengenakan batik hijau sembari memohon kepada wartawan.
Namun tidak diketahui doa semacam apa yang diinginkan Sarjan. "Kita jalani saja," tuturnya sembari memasuki mobil tahanan B 2040 BQ.
Anggota Komisi IV DPR asal Fraksi Demokrat ini usai diperiksa sekitar 4 jam sejak pukul 15.00 - 19.20 WIB di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/5/2008).
Sarjan pun membantah dirinya menjadi operator dalam alih fungsi hutan bakau menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api. "Tidak-tidak," ujarnya singkat sebelum dibawa kembali ke Rutan Polres Jakarta Utara.
KPK mengindikasikan Sarjan melanggar pasal 12A atau 12E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sarjan menjadi tersangka sejak 20 Februari dan baru ditahan pada 2 Mei 2008. (ary/nvt)










































