Sinyal pemindahan persidangan Amrozy cs dari PN Denpasar ke PN Cilacap disampaikan Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya di kantornya jalan Sudirman, Denpasar, Selasa (6/5/2008).
"Kalau betul tiga terpidana mati mengajukan PK (PK III), kita akan konsultasi (kepada MA) supaya permohonan pemindahan sidang bisa dikabulkan saja, yaitu sidang digelar di PN Cilacap," kata Wirya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan konsultasi ke MA, apakah kita akan menghadirkan mereka. Kalau tidak begitu (tidak hadir di persidangan), siapa yang akan mengajukan novum. Itu yang menjadi kendala," katanya.
Wirya menambahkan bahwa PN Denpasar wajib menerima permohonan PK III Amrozy cs. Sebelumnya, MA menolak PK I mereka. Selanjutnya, Amrozy cs mencabut PK II pada persidangan di PN Denpasar.
"Saya tidak mengerti tiga terpidana mengajukan PK lagi secara langsung (PK III). Saya serba salah. Seandainya dia mengajukan PK, kita wajib menerima," katanya.
Hanya saja, menurutnya, PN Denpasar akan mengalami kesulitan jika menghadirkan Amrozy cs ke PN Denpasar terkait jaminan keamanan para terpidana serta biaya trasportasi dari LP Nusakambangan ke PN Denpasar.
"Karena mereka sebagai pemohon, maka segala sesuatu harus mereka tanggung sendiri. Negara tidak mempunyai biaya untuk menghadirkan atau membiayai permohonan itu," pungkas Wirya. (gds/mly)











































