"Pokoknya dalam minggu ini diumumkan. (Tertunda) karena masih ada draf-draf yang perlu diperbaiki," ujar Hendarman di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta, Selasa (6/5/2008).
SKB ini rencananya akan dikeluarkan Senin 5 Mei lalu. Namun Senin sore, Mendagri Mardiyanto menyebutkan masih ada bagian-bagian dari SKB yang harus diperbaiki.
SKB ini berisikan perintah Jemaat Ahmadiyah menghentikan kegiatannya, menyusul rekomendasi Bakor Pakem yang menyatakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) telah melenceng dari Islam. (aba/nrl)











































