Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Syamsi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jalan KH Abdul Hadi, Serang, Banten, Selasa (6/5/2008).
Didi terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Didi menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPUD Banten yakni tidak menyusun atau menyiapkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) terhadap pengadaan barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Kasus korupsiย ini mengakibatkan kerugian negara Rp 984.833.480. (aan/nrl)











































