Ketua KPUD Banten Divonis 1 Tahun

Korupsi Logistik Pilkada

Ketua KPUD Banten Divonis 1 Tahun

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2008 16:10 WIB
Banten - Ketua KPUD Banten Tubagus Didi Hidayat Laksana divonis 1 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pengadaan logistik Pilkada Banten. Didi diwajibkan membayar uang pengganti Rp 492 juta.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Syamsi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jalan KH Abdul Hadi, Serang, Banten, Selasa (6/5/2008).

Didi terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Didi menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPUD Banten yakni tidak menyusun atau menyiapkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) terhadap pengadaan barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didi juga tidak meneken fakta integritas sehingga menimbulkan terjadinya KKN. Pengadaan poster pilkada dilakukan dengan lelang langsung atau bukan pelelangan umum. Didi bersama panitia tidak mempunyai sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak menunjuk konsultan ahli.

Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Kasus korupsiย  ini mengakibatkan kerugian negara Rp 984.833.480. (aan/nrl)


Berita Terkait