Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sarpin Risaldi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (6/5/2008).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 410 miliar. "Terdakwa juga harus membayar denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry Leo dinilai hakim telah melakukan kerja sama dengan mantan Direktur PT Asabri Subarda Midjadja untuk membobol dana prajurit TNI yang disimpan di PT Asabri. Subarda sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dengan diharuskan membayar uang pengganti Rp 34 miliar.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara.
Mendengar putusan majelis hakim itu, terdakwa Henry Leo hanya melemparkan senyum seluruh pengunjung sidang.
"Saya akan banding," kata Henry Leo usai mendengar pembacaan putusan hakim.
Kuasa hukum Henry Leo, Albat Setiawan, menyatakan, putusan itu dinilai tidak adil. Dia akan berjuang terus mendamping kliennya hingga ke tingkat banding.
(mar/nrl)











































