"Karena dasar yang digunakan Kejaksaan untuk SP3 itu dianggap tidak sah," kata seorang JPN, Toni Sinai, usai sidang gugatan praperadilan SP3 kasus Sjamsul Nursalim di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (6/5/2008).
Toni bersikukuh bahwa SP3 kasus Sjamsul Nursalim mempunyai landasan hukum yang kuat di antaranya Inpres nomor 8/2002 tentang jaminan hukum bagi debitor BLBI yang menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum bagi yang tidak kooperatif. Inpres itu yang dipakai untuk menerbitkan surat keterangan lunak bagi para debitor BLBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































