SP3 Sjamsul Nursalim Tidak Sah, Kejagung Akan Banding

SP3 Sjamsul Nursalim Tidak Sah, Kejagung Akan Banding

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2008 15:05 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung diperintahkan Pangadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka pemilik BDNI Sjamsul Nursalim. Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Karena dasar yang digunakan Kejaksaan untuk SP3 itu dianggap tidak sah," kata seorang JPN, Toni Sinai, usai sidang gugatan praperadilan SP3 kasus Sjamsul Nursalim di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (6/5/2008).

Toni bersikukuh bahwa SP3 kasus Sjamsul Nursalim mempunyai landasan hukum yang kuat di antaranya Inpres nomor 8/2002 tentang jaminan hukum bagi debitor BLBI yang menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum bagi yang tidak kooperatif. Inpres itu yang dipakai untuk menerbitkan surat keterangan lunak bagi para debitor BLBI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa tidak terima keputusan pengadilan? "Hakim kan memberikan kita hak untuk melakukan upaya hukum. Kita akan ajukan dong hak itu," sahutnya. (aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini