Padahal mereka sudah terlanjur menyerahkan uang Rp 20 juta hingga Rp 35 juta sebagai panjar, namun kebun sawit tak kunjung dimiliki.
Menurut salah seorang warga, Herman Yunus (45), beberapa bulan lalu dia ditemui seseorang yang mengaku dari lembaga sosial masyarakat. Lembaga itu menawarkan ke warga di Kabupaten Siak kaplingan (satu kapling 2 hektar) kebun sawit milik PT Maredan anak perusahaan Surya Dumai Group dengan harga per kaplingnya antara Rp 60 hingga Rp 70 juta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herman, dalam kelompoknya sekitar 20 orang yang menjadi korban penipuan mafia sawit. Diperkirakan ada ratusan warga yang sudah terlanjur setor untuk mendapatkan kaplingan kebun sawit.
"Apesnya sampai sekarang kami tidak tahu lagi mencari orang yang telah menerima uang kami itu. Katanyaย kantor lembaga itu ada di Pekanabru, tapi kami sudah cari-cari tidak tahu dimana alamatnya," ujar Herman.
Sementara itu, Humas PT Surya Dumai induk PT Maredan, Arfin yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya juga menerima isu yang sama kalau perusahaan kebun sawit seluas sekitar 10 ribu hektar itu akan dijual.
"Memang kami menerima telepon dari berbagai pihak tentang isu penjualan itu. Kami sudah jelaskan, sampai saat ini tidak ada minat kami untuk menjual kebun itu," ujar Arfin.
Dia menjelaskan, kebun sawit di Kabupaten Siak itu, secara hukum telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah. "Kami juga bingung dari mana isu penjualan kebun ini bisa tersebar ke masyarakat," kata Arfin.
ย
Isu penjualan kebun sawit PT Maredan ini tidak hanya tersebar di Riau saja. Bahkan juga meluas hingga ke Jakarta. Isunya kebun 10 ribu hektar yang sudah berproduksi itu akan dijual ratusan miliar. (cha/mly)