Bagaimana tidak, Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan, anggota DPR yang tidak bertugas 3 bulan telah melanggar tata tertib. Dia meminta parpol yang menaungi anggota DPR bermasalah itu segera mengambil tindakan.
"Kalau ada yang lebih dari 3 bulan itu sudah melanggar kode etik dari segi absensi. Kita minta pada partai untuk memprosesnya sebelum diambil keputusan oleh BK," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal recall merecall itu hak partai, kecuali keputusan BK. Tapi kan BK tidak bisa semena-mena," terangnya.
Beberapa anggota DPR aktif sudah ditahan oleh KPK karena diduga terlibat berbagai kasus korupsi. Anggota Komisi VII dari Partai Golkar, Saleh Djasit, ditahan KPK sejak 19 Maret 2008 dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran semasa menjabat Gubenur Riau.
Anggota Komisi XI dari Partai Golkar Hamka Yandhu ditahan KPK sejak 17 April 2008 dalam kasus aliran dana BI ke DPR. Anggota Komisi IV dari Partai PPP Al Amin Nasution ditahan KPK sejak 10 April 2008 dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Anggota Komisi IV DPR dari Partai Demokrat Sarjan Tahir ditahan 2 Mei 2008 terkait kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api. (gah/nrl)











































