Wakil Rakyat yang Ditahan KPK Terancam Sanksi DPR

Wakil Rakyat yang Ditahan KPK Terancam Sanksi DPR

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2008 15:36 WIB
Jakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu mungkin tepat menggambarkan nasib anggota DPR yang kini ditahan atas tuduhan kasus korupsi.

Bagaimana tidak, Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan, anggota DPR yang tidak bertugas 3 bulan telah melanggar tata tertib. Dia meminta parpol yang menaungi anggota DPR bermasalah itu segera mengambil tindakan.

"Kalau ada yang lebih dari 3 bulan itu sudah melanggar kode etik dari segi absensi. Kita minta pada partai untuk memprosesnya sebelum diambil keputusan oleh BK," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal recall, Agung mengaku tidak bisa melakukannya, karena hak tersebut merupakan wewenang partai. Pimpinan DPR bisa mengajukan recall apabila sudah diputus Badan Kehormatan (BK) DPR.

"Soal recall merecall itu hak partai, kecuali keputusan BK. Tapi kan BK tidak bisa semena-mena," terangnya.

Beberapa anggota DPR aktif sudah ditahan oleh KPK karena diduga terlibat berbagai kasus korupsi. Anggota Komisi VII dari Partai Golkar, Saleh Djasit, ditahan KPK sejak 19 Maret 2008 dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran semasa menjabat Gubenur Riau.

Anggota Komisi XI dari Partai Golkar Hamka Yandhu ditahan KPK sejak 17 April 2008 dalam kasus aliran dana BI ke DPR. Anggota Komisi IV dari Partai PPP Al Amin Nasution ditahan KPK sejak 10 April 2008 dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Anggota Komisi IV DPR dari Partai Demokrat Sarjan Tahir ditahan 2 Mei 2008 terkait kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api. (gah/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads