"Tapi itu nanti waktu sidangnya terpisah," kata Kepala Humas PN Jaksel Eddy Risdiyanto di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (6/5/2008).
Majelis hakim yang menangani dua gugatan itu adalah Eddy Risdiyanto, Suharto dan Syafrullah Sumar. Untuk gugatan Muhaimin bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Suharto dengan anggota dua hakim lainnya. Sedangkan gugatan Lukman Edy, Eddy Risdiyanto bertindak sebagai ketua majelis hakim .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memasuki sidang perdana, imbuh dia, maka akan diupayakan mediasi lebih dulu.
"Ya haruslah (mediasi). Upaya paling baik kan damai, win-win solution. Kalau gagal ya lanjut. Nanti pihak-pihak kalau sudah lengkap akan menunjuk mediator. Tapi biasanya para pihak menyerahkan pada pengadilan. Nah, nanti kita tunjuk hakim untuk menjadi mediator," kata Eddy.
Muhaimin menggugat Gus Dur atas pemecatan dirinya sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB. Nilai gugatan Cak Imin yang didaftarkan ke PN Jaksel 14 April 2008 adalah Rp 9.
Sedangkan Lukman Edy menggugat Gus Dur karena dilengserkan sebagai Sekjen PKB. Gugatan Lukman Edy didaftarkan ke PN Jaksel pada 11 April 2008. (nwk/nrl)











































