SP3 Sjamsul Nursalim Tidak Sah, Kejagung Harus Sidik BLBI

SP3 Sjamsul Nursalim Tidak Sah, Kejagung Harus Sidik BLBI

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2008 13:18 WIB
Jakarta - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap bos BDNI Sjamsul Nursalim dinyatakan tidak sah. Kejaksaan Agung pun diperintahkan melanjutkan penyidikan kasus penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI.

Hal ini disampaikan hakim tunggal praperadilan kasus BLBI Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2008). Praperadilan ini diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Memerintahkan penyidikan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dilanjutkan," kata Haswandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hakim menyatakan MAKI berhak mengajukan permohonan praperadilan. Sebab, MAKI merupakan LSM yang berkomitmen dan beraktivitas dalam upaya pemberantasan korupsi.

Haswandi menjelaskan, SP3 yang dikeluarkan 13 Juli 2004 dan bernomor print 26/F/F.2.1/07/2004 adalah tidak sah. Kejagung dalam menerbitkan SP3 berdasarkan surat keterangan lunas (SKL) yang dikeluarkan BPPN kepada para debitor BLBI.

Sedangkan SKL itu didasarkan pada Inpres 8/2003 tentang pemberian kepastian hukum bagi debitor yang telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum bagi yang tidak kooperatif.

Namun, lanjut Haswandi, Kejaksaan harusnya benar-benar meneliti berapa kewajiban debitor dan jumlah aset yang diserahkan untuk melunasi utangnya. "Hal tersebut diperlukan bagi sarana kontrol Kejaksaan terhadap BPPN untuk menghindari SKL yang dapat melawan hukum," ujarnya.

Haswandi mengatakan, SP3 yang didasarkan pada pasal 109 ayat 2 KUHAP juga tidak sah. "Berdasarkan pasal 4 UU 31/1999 ditegaskan bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan tindak pidana korupsi," pungkas dia. (mly/nrl)


Berita Terkait