Kadis Perikanan & Kelautan Jateng Dituntut 5 Tahun Bui

Kadis Perikanan & Kelautan Jateng Dituntut 5 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2008 12:03 WIB
Jakarta - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah Hari Purnomo dituntut 5 tahun penjara. Hari didakwa jaksa KPK telah menyelewengkan dana bantuan tsunami Jawa Tengah tahun 2006 lalu.

Selain Hari yang merupakan terdakwa I, jaksa penuntut umum yang dipimpin Firdaus juga menuntut terdakwa II Pimpro Tsunami Margaretha Elizabeth Tutuarima. Elizabeth dituntut lebih tinggi, yakni 6 tahun penjara.

"Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa I Hari Purnomo pidana penjara 5 tahun dan terdakwa II Margaretha Elizabeth Tutuarima pidana penjara 6 tahun," kata jaksa Firdaus di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pejabat ini dituntut dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Terdakwa I dan II terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama," kata Firdaus di sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Teguh S itu.

Selain pidana penjara, keduanya juga didenda masing-masing Rp 200 juta atau subsider pidana kurungan 4 bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,299 miliar yang dikurangi uang yang telah disita KPK sebesar Rp 2,35 miliar, sebuah mobil Honda Jazz dan sebidang tanah.

"Dalam hal terdakwa I dan II tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun," kata Firdaus.

Kedua terdakwa dituntut seberat itu karena terbukti secara melawan hukum mengadakan deal proyek sebelum APBNP turun. Keduanya juga telah menikmati secara pribadi sebagian dari Rp 7,2 miliar yang diminta KPK dikembalikan pada negara.

Uang itu dinikmati juga oleh sejumlah rekanan proyek seperti David K Wiranata. Proyek yang berupa bantuan alat pancing dan alat-alat untuk membantu nelayan korban tsunami itu sebagian besar fiktif. (aba/mly)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads