Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, penggembokan motor tidak hanya satu motor saja. "Kalau 10 motor yang melanggar, ya kita gembok bersamaan dengan rantai di roda 10 motor," katanya kepada detikcom, Selasa (6/5/2008).
Pristono menyatakan, nantinya Dishub DKI Jakarta akan menunggu dulu 10 pemilik motor tersebut. Setelah itu prosesnya akan sama dengan pembukaan gembok pada mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mereka berada di Dishub DKI, nantinya ada petugas polisi yang memberikan surat tilang kepada pelanggaran. "Parkir sembarangan sanksinya harus tilang. Dan itu diputuskan oleh pengadilan berapa dendanya," kata Pristono.
"Kita sengaja menempatkan petugas polisi di Dishub DKI untuk melakukan penilangan," ujar Pristono.
Pristono menuturkan, pihak Dishub tidak mungkin memindahkan motor yang melanggar parkir ke tempat lainnya agar tidak menutupi. Sebab langkah itu tidak akan membuat jera dan juga sangat rawan pencurian. "Kalau dipindahkan pengawasannya nanti seperti apa," ujar Pristono.
Ingin mendiskusikan masalah ini silakan ke detikforum (mar/nrl)











































