Inilah Proses Pembukaan Gembok Motor Parkir Sembarangan

Inilah Proses Pembukaan Gembok Motor Parkir Sembarangan

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2008 10:31 WIB
Jakarta - Dishub DKI Jakarta akan menggembok motor yang parkir sembarangan. Proses pembukaan gembok pun akan sama seperti mobil yang kena gembok. Seperti apa caranya?

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, penggembokan motor tidak hanya satu motor saja. "Kalau 10 motor yang melanggar, ya kita gembok bersamaan dengan rantai di roda 10 motor," katanya kepada detikcom, Selasa (6/5/2008).

Pristono menyatakan, nantinya Dishub DKI Jakarta akan menunggu dulu 10 pemilik motor tersebut. Setelah itu prosesnya akan sama dengan pembukaan gembok pada mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nanti setelah digembok, akan diberi pemberitahuan oleh Dishub DKI Jakarta melalui stiker seperti yang dipasang di mobil. Stiker itu akan ditempelkan di motor milik pelanggar. "Di situ akan terlihat alamat Dishub DKI Jakarta, tempat mereka bisa membuka gembok," ucap Pristono.

Setelah mereka berada di Dishub DKI, nantinya ada petugas polisi yang memberikan surat tilang kepada pelanggaran. "Parkir sembarangan sanksinya harus tilang. Dan itu diputuskan oleh pengadilan berapa dendanya," kata Pristono.

"Kita sengaja menempatkan petugas polisi di Dishub DKI untuk melakukan penilangan," ujar Pristono.

Pristono menuturkan, pihak Dishub tidak mungkin memindahkan motor yang melanggar parkir ke tempat lainnya agar tidak menutupi. Sebab langkah itu tidak akan membuat jera dan juga sangat rawan pencurian. "Kalau dipindahkan pengawasannya nanti seperti apa," ujar Pristono.
Ingin mendiskusikan masalah ini silakan ke detikforum  (mar/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads