"Aturan legalnya itu harus ada keputusan pengadilan. Jadi selama belum punya kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih masih memenuhi syarat sebagai seorang calon," kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar F Gumay kepada detikcom, Selasa (6/5/2008).
Hadar mengatakan, hal itu diatur dalam UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah yang telah diamandemen. "KPU juga tidak bisa membatalkannya. Harus sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau PKS dan PD yakin Sukawi tidak bersalah dan kasus ini hanya permainan lawan politiknya ya silakan saja maju terus. Tetapi kalau ternyata Sukawi bersalah ada baiknya menggugurkan dan menarik dukungan daripada nanti dipermalukan dan berdampak pada politik nasional," papar Hadar.
Sukawi yang juga Ketua PD Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBD tahun 2004 yang diduga merugikan keuangan negara Rp 6 miliar. PD akan tetap mengusung Sukawi sebagai cagub. Sedangkan PKS menetapkan Sudharto sebagai pasangan Sukawi, akan mendalami dugaan kasus korupsi Sukawi. Pilkada Jateng digelar 22 Juni. (aan/nrl)











































