Motif Iseng Gobind Berujung Jerat UU Terorisme

Motif Iseng Gobind Berujung Jerat UU Terorisme

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2008 06:55 WIB
Motif Iseng Gobind Berujung Jerat UU Terorisme
Jakarta - WNI bernama Hargobind P Tahilramani meneror AS. Ancaman akan adanya ledakan bom dia sampaikan ke Kedubes AS di Jakarta. Polisi yang menangkap dan memeriksanya pun hanya menemukan kenyataan pria ini sekadar cari perhatian.

"Kita sudah periksa dan sementara hasilnya, motif dia iseng melakukan ancaman itu," kata Kepala Densus 88 Polda Metro Jaya Kombes Pol Rudi Supariyadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (5/5/2008).

Pidana pun mengancam pria keturunan India yang akrab disapa Gobind ini. "Dia kita kenakan pasal berlapis,Β  antara lain UU Terorisme, dan hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelas Rudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gobind juga diketahui meneror Pentagon dan Gedung FBI pada 2007, melalui surat elektronik sebanyak 5 kali. Dan baru-baru ini, pada 21 dan 22 April 2008, melalui saluran telepon, dari dalam LP Cipinang Gobind meneror Kedubes AS bahwa akan ada ledakan bom.

Gobind yang ditahan di LP Cipinang ini memang tengah menjalani proses pidana terkait kasus penggelapan. Lulusan S2 dari AS ini pun kini mesti menghadapi pidana yang lainnya.

"Kita tidak tahan dia, karena dia sudah di LP Cipinang, tetapi pidana tetap berjalan," imbuh Rudi.

Polisi menangkap Gobind pada 29 April 2008 di LP Cipinang. Meski sempat mengelak, tetapi setelah disodorkan bukti, Gobind pun mengakui seluruh perbuatannya.

"Kita langsung periksa tersangka. Saksi dari staf kedutaan dan satpam yang menerima telepon juga kita mintai keterangan," tandas Rudi. (ndr/rdf)


Berita Terkait