"Depkum HAM perlu segera menggelar dialog agar masalah PKB ini selesai," ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Bivitri Susanti dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (5/5/2008).
Vitri menilai walau secara legal formal kubu Gus Dur dinilai lebih kuat, namun penggantian ketua umum PKB secara sepihak sangat tidak demokratis.
Ia menambahkan di luar negeri aturan perundang-undangan soal parpol dibuat dengan ketat. Sehingga jika ada kemelut dalam suatu parpol yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi, parpol tersebut bisa didiskualifikasi.
"Kalau tidak demokratis, maka Parpol bisa dilarang ikut pemilu," pungkasnya.
(rdf/ndr)











































