Tapi dalam berkas gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejagung juga meminta sita jaminan atas aset Tommy.
"Uang milik Tergugat V (Tommy) yang tersimpan atau ditempatkan pada rekening perusahaannya, Garnet Investments Ltd di Bank Paribas di Guernsey," demikian bunyi permohonan sita jaminan Kejagung dalam salinan berkas gugatan kasus PT TPN yang diterima detikcom, Senin (5/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastilah. Buat tambahan keterangan. Nanti sidangnya di sana, mungkin saya sendiri yang bawa materinya ke sana," ujarnya di PN pusat usai mendaftarkan gugatan PT TPN. (gah/ndr)











































