Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jateng Gatot Guno Sembodo, mengatakan dari hasil ekspose kasus, pihaknya menetapkan tersangka berinisial SS dan IS. SS diduga kuat adalah inisial dari Walikota Semarang yang juga cagub dari PKS-PD, dan IS atau Ismoyo Subroto (Ketua DPRD Kota Semarang periode 1999-2004).
"Berdasarkan hasil alat bukti yang ada, SS dan IS dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab. Keduanya mulai hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka," katanya usai ekspose kasus di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (5/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah menetapkan nama tersangka, Gatot enggan menjelaskan materi ekspose perkara. "Yang jelas, berdasar alat bukti material dan formil, SS dan IS ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Berdasar informasi yang dihimpun, akibat tindakan SS dan IS negara dirugikan sekitar Rp 6 miliar lebih. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, dana komunikasi untuk perorangan dan anggota DPRD 1999-2004 yang bersumber dari APBD 2004 itu sebenarnya tidak dianggarkan.
Perkara ini sudah diselidiki Kejati cukup lama. Maret silam, kasusnya dinaikkan dari penyidikan ke penyidikan atau pro justitia (untuk keadilan).
Pencalonan Sukawi sebagai cagub PKS-PD sempat mengagetkan banyak pihak, karena orang nomor satu di Kota Semarang itu dianggap bermasalah. Namun Sukawi tetap dicalonkan berdampingan dengan anggota DPD yang juga Ketua PGRI Jateng, Sudharto. (try/ndr)










































