"AJI menilai tindakan pemanggilan tersebut ,merupakan intimidasi yang mengarah pada penyensoran berita yang mengancam kebebasan pers," ujar Ketua Umum AJI Heru Hendratmoko dalam siaran persnya, Senin (5/5/2008).
Menurut Heru, pihak kepolisian hanya bisa meminta copy berita yang dimaksud kepada kantor Trans TV di Jakarta, dan bukan melakukan pemanggilan koresponden media di daerah untuk dikorek keterangannya sebagai wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AJI meminta redaksi dan manajemen Trans TV agar memberikan perlindungan penuh kepada jurnalisnya yang terkena tindakan hukum terkait tugas jurnalistik dan pemberitaan pers.
"AJI menyarankan agar Trans TV Jakarta mengambil alih masalah koresponden di Jayapura, melakukan koordinasi dengan organisasi wartawan dan Dewan Pers serta KPI," tegas Heru.
(rdf/ndr)











































