AJI Kecam Pemanggilan Wartawan Oleh Polresta Jayapura

AJI Kecam Pemanggilan Wartawan Oleh Polresta Jayapura

- detikNews
Senin, 05 Mei 2008 19:40 WIB
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyesalkan upaya pemanggilan Chanrry Andrew Supriati, wartawan Trans TV di Jayapura oleh Polresta Jayapura sebagai saksi terkait penayangan berita pengibaran Bintang Kejora di kantor Kelurahan Yabansay Distrik Harem pada 1 Mei 2008.

"AJI menilai tindakan pemanggilan tersebut ,merupakan intimidasi yang mengarah pada penyensoran berita yang mengancam kebebasan pers," ujar Ketua Umum AJI Heru Hendratmoko dalam siaran persnya, Senin (5/5/2008).

Menurut Heru, pihak kepolisian hanya bisa meminta copy berita yang dimaksud kepada kantor Trans TV di Jakarta, dan bukan melakukan pemanggilan koresponden media di daerah untuk dikorek keterangannya sebagai wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu wartawan juga memiliki hak tolak dalam memberikan keterangan, guna melindungi sumber informasinya," jelasnya.

AJI meminta redaksi dan manajemen Trans TV agar memberikan perlindungan penuh kepada jurnalisnya yang terkena tindakan hukum terkait tugas jurnalistik dan pemberitaan pers.

"AJI menyarankan agar Trans TV Jakarta mengambil alih masalah koresponden di Jayapura, melakukan koordinasi dengan organisasi wartawan dan Dewan Pers serta KPI," tegas Heru.

(rdf/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads