Peristiwa tragis itu dialami gadis tersebut pada Sabtu 3 Mei dini hari. Melati yang ditemani sepupunya Saufiq dijegat dua orang pria di jalan Veteran Utara, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dua pria yang belakangan diketahui bernama Darwis (27), pegawai showroom mobil, serta Supriyanto (20) seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta, mengaku sebagai anggota polisi. Tanpa sebab yang jelas, keduanya mencegat dan memukuli Saufiq yang membonceng Melati dengan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi gadis itu ternyata dibawa ke Wisma Aroepala di Jl Gatot Soebroto. Dan di wisma itulah melati dipaksa memenuhi nafsu birahi kedua durjana itu.
Puas melakukan aksinya, Darwis dan Supriyanto meminta Melati pulang dengan naik angkot. Namun gadis belia ini tidak langsung ke rumah, melainkan melaporkan naas yang dialaminya ke Polres Makassar Barat.
Polisi bertindak cepat dengan langsung mendatangi TKP dan berhasil mengendus jejak tersangka. Salah seorang tersangka ternyata ketinggalan HP di resepsionis wisma tersebut. Keduanya disergap saat akan mengambil HP-nya beberapa jam kemudian.
"Pelaku melanggar pasal 385 dan UU Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman paling ringan 3 tahun, paling lama 15 tahun," Jelas Kasatserse Polres Makassar Barat Ronald Sumigar saat dikonfirmasi oleh detikcom, Senin (5/5/2008). (djo/djo)










































