"Kita minta kepada yang bersangkutan menyelesaikan persoalan di Depkum HAM. Departemen inilah yang menentukan mana kepengurusan yang sah menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh departemen tersebut," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2008).
Anshary berharap, semua pihak segera menyelesaikan problem internal partai. "Jangan sampai problem internal mereka menghambat parpol ini untuk bisa didaftarkan. Kita masih punya waktu hingga tanggal 12 Mei yang akan datang," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan Dewan Tanfidz semata. Karena itu, tanda tangan surat yang keluar harus 4 orang (Dewan Syuro, Dewan Tanfidz, Sekjen dan Sekretaris). Kalau seperti itu ketentuannya ya silakan," imbuh dia.
Namun Anshary menjelaskan, keabsahan pengurus dan siapa yang tanda tangan yang sesungguhnya itu kembali kepada ketentuan yang ditetapkan Depkum HAM.
Anshary mengatakan, Depkum HAM kini masih melakukan penelitian. Namun kedua kubu telah mendatangi Depkum HAM.
Berarti sebelum tanggal 12 Mei sudah ada keputusan? "Kita berharap itu ada, kalau bisa diselesaikan. Kalau tidak, tentu KPU paling lambat hari Jumat rapat untuk menentukan sikap lebih lanjut," jawab dia. (mly/nrl)











































