Lukman yang juga Meneg PPDT membawa 2 berkas ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2008). Dia didampingi Marwan Ja'far, Abdul Kadir Karding, dan pengacara PKB Edi Sidabutar.
"Hari ini kita mengantarkan dua berkas. Satu hasil rapat formatur berisi susunan pengurus muktamar luar biasa 2-4 Mei di Hotel Mercure Ancol. Kedua, surat pengantar dari susunan pengurus yang terlampir dari DPP PKB yang disusun dan ditandatangani oleh saya sebagai Sekjen dan Ketum Muhaimin Iskandar," tutur Lukman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini resmi kita terima berkas PKB untuk diverifikasi dan ditelaah sebelum disampaikan ke Menkum HAM," kata Aidir di ruangannya, lantai 6 Depkum HAM.
Dia lantas menjelaskan ukuran penilaian Depkum HAM dalam memverifikasi partai politik. Pertama, sesuai dengan AD/ART partai. Kedua, terkait apa yang berkembang di muktamar luar biasa PKB, baik yang digelar di Parung Bogor, Jawa Barat maupun yang dilaksanakan di Ancol.
"Agar Pak Edy puas, Muhaimin puas, semua puas," kata Aidir sambil menepuk bahu Lukman. (nvt/fay)











































