"Ya dalam waktu dekat ini (gelar perkara)," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2008).
Menurut dia, KPK akan menjalankan fungsi koordinasi. "Kalau ada kendala dalam penyelidikan. Mereka akan memberikan ke Kejaksaan Agung. Mereka juga tetap melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, Kejagung telah menetapkan tersangka pada Januari 2008. Alat bukti pun sudah cukup, tinggal menunggu finishing.
Kasus mark-up pembangunan gedung KBRI di Singapura terjadi pada 2003-2004. KPK telah menetapkan mantan Dubes RI untuk Singapura Slamet Hidayat dan Erizal sebagai tersangka.
(aan/nrl)











































