KPK Minta Kejagung Gelar Perkara Kasus KBRI Singapura

KPK Minta Kejagung Gelar Perkara Kasus KBRI Singapura

- detikNews
Senin, 05 Mei 2008 16:48 WIB
Jakarta - KPK meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara kasus dugaan mark up pembangunan KBRI Singapura. Kejagung pun telah menetapkan tersangka.

"Ya dalam waktu dekat ini (gelar perkara)," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2008).

Menurut dia, KPK akan menjalankan fungsi koordinasi. "Kalau ada kendala dalam penyelidikan. Mereka akan memberikan ke Kejaksaan Agung. Mereka juga tetap melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak akan tumpang tindih? "KPK kan punya fungsi koordinasi dan supervisinya makanya KPK minta kita gelar perkara," ujarnya.

Dikatakan dia, Kejagung telah menetapkan tersangka pada Januari 2008. Alat bukti pun sudah cukup, tinggal menunggu finishing.

Kasus mark-up pembangunan gedung KBRI di Singapura terjadi pada 2003-2004. KPK telah menetapkan mantan Dubes RI untuk Singapura Slamet Hidayat dan Erizal sebagai tersangka.

(aan/nrl)


Berita Terkait