"Vista Bella membeli Timor dengan uangnya Mandala Buana Bakti yang direktur-direkturnya ataupun komisaris-komisarisnya sama dengan PT Humpuss," kata Direktur Perdata pada Jamdatun Kejagung Dachamer Munthe usai mendaftarkan gugatan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (5/5/2008).
Transaksi itu jelas terlarang. Sebab, sesuai surat keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), pembeli aset PTN yang dikuasai BPPN tidak boleh berafiliasi dengan pemilik lamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dachamer menjelaskan, Amazonas terlibat karena Vista Bella Pratama menjual lagi aset PT TPN ke Amazonas. "Oleh Vista Bella di-CC ke Amazonas yang merupakan perusahaan luar negeri, sebulan setelah membeli dari BPPN," sambung dia.
Muncul pertanyaan, mengapa Amazonas dibawa-bawa dalam gugatan Kejagung, padahal dia hanya sebagai pembeli dan tidak tahu kalau pembelian dari BPPN bermasalah.
"Iya, makanya, Amazonas kita jadikan turut tergugat dan bukan tergugat. Kita hanya minta dia mematuhi putusan kasus ini," tandas Dachamer.
Dalam gugatannya, Kejagung menuntut tiap tergugat untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4.045.756.668.138,48 (setara dengan kerugian negara) secara tanggung renteng.
Para tergugat juga dituntut untuk secara tanggung renteng membayar bunga 6 persen per tahun, yang dihitung sejak jual beli piutang dilaksanakan sampai perkara sudah diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. (nvt/fay)










































