Pada penangkapan Senin (5/5/2008) dinihari, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti heroin 10 gram dan shabu 5 gram senilai Rp 12 juta. Peredaran narkoba itu dikendalikan narapidana LP Cipinang. Padahal Steven sebelumnya dipidanakan akibat kasus yang sama.
Tertangkapnya Steven bermula dari tertangkapnya teman Steven, Taufik Hidayat (42), saat sedang menjual heroin 0,2 gram dan shabu 0,1 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan itu, polisi langsung menangkap Ahmad Yusuf di rumahnya di Jalan Raya Lenteng Agung Gang Seratus dengan barang bukti 2 kg ganja. Polisi pun mengembangkan kasus ini dan berhasil membekuk Steven pada dini hari.
"Steven ini mendapatkan barang dari Cholim warga Nigeria yang merupakan terpidana narkoba yang masih mendekam di LP Cipinang," ujar dia.
Dalam mengedarkan barang haram itu, Cholim dibantu kurir bernama Daeng. Kini keduanya masih DPO. Sementara Steven, Taufik Hidayat dan Ahmad Yusuf mendekam di tahanan Polsek Jagakarsa.
(mly/fay)










































