"Ya sekarang kita memang membantu mereka. Dan kita berharap kalau ada penjahat kita yang lari kesana bisa dibantu juga," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2008).
Dia menambahkan saat ini belum ada perjanjian ekstradisi antara RI-Timor Leste. Deportasi tersebut adalah murni bantuan RI terhadap Timor Leste. Dan tidak ada barter atau perjanjian tertentu diantara RI-Timor Leste.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat orang warga negara Timor Leste tersebut juga memasuki RI secara ilegal. "Mereka juga masuk ke sini secara ilegal. Jadi karena itulah kitamendeportasi mereka," tandas Abubakar.
Keempat orang itu, Jose Gomes, Digio Lay Carvalho, Ismail San Mao Monis Soares, dan Tito Tilman. Mereka dideportasi Senin pagi ini, dan tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 11.30 Wita.
Di sana, tersangka diserahkan Polri ke Jaksa Agung Timor Leste Longuinhos Monteiro dan mereka bisa didakwa pasal pembunuhan berencana dengan hukuman paling lama 25 tahun.
(nwk/nrl)











































