"Memang ada rencana para pedagang akan dipindahkan ke lokasi lain. Tapi rencana itu tidak jadi karena belum ada lokasi yang cocok," ungkap Rahmat, salah seorang pedagang di Pasar Cisaat kepada detikcom melalui telepon, Senin (5/5/2008).
Menurut Rahmat, wacana pemindahan lokasi pasar itu muncul sekitar tahun 2003-2004. Salah satu sebabnya adalah masa kontrak para pemilik kios dengan Pemda setempat akan berakhir. Perjanjian masa kontrak kios di pasar itu adalah 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat sendiri menepis dugaan bahwa peristiwa kebakaran ini terkait dengan isu pemindahan lokasi maupun rehabilitasi pasar. Dia yakin, peristiwa ini kecelakaan murni.
"Kejadian ini karena ada pedagang yang menyalakan lilin di gudang sembakonya. Lilin itu jatuh dan membakar kios. Api kemudian merambat ke kios sebelahnya yang berjualan petasan," tutur Rahmat. (djo/asy)











































