"KPI akan bekerjasama dengan KPU untuk menerbitkan peraturan bersama mengenai Tata Cara dan Pemberian Sanksi Penyiaran Kampanye Pemilu," kata anggota KPI Pusat Mochamad Riyanto dalam rilis kepada detikcom, Senin (5/5/2008).
Menurut Riyanto, tugas ini sudah diamanatkan UU 10/2008 tentang Pemilu. Selain KPI, Dewan Pers juga memiliki tugas serupa. Pemantauan kampanye ini untuk menjaga netralitas dan keadilan media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi siaran dan iklan harus bebas SARA dan tidak saling memojokkan dan mengganggu stabilitas. Lembaga penyiaran akan diberi sanksi bila melakukan pelanggaran.
"Sanksi meliputi teguran tertulis, penghentian acara, pengurangan durasi, denda, pembekuan kegiatan kampanye dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran," pungkasnya. (fay/nrl)











































