Penyegelan Ratu Plaza pada 1 April sudah dibuka sementara dan untuk 6 bulan ke depan dalam masa uji coba. Namun karena Ratu Plaza masih dalam pengawasan maka segel kembali dilakukan.
"Dia tidak bisa mensuplai listrik secara penuh maka terjadilah," kata Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Hari Sasongko di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menjelaskan penutupan sudah dilakukan sejak Minggu malam. "Perjanjiannnya itu kalau memang ada kejadian seperti kemarin langsung kita tutup, sampai semua persyaratan dipenuhi," ujar dia.
Bersama dinas terkait, antara lain Disnakertrans, Dinas Kesehatan dan BPLHD, lanjut Hari, mereka akan melakukan sidang keputusan apakah basemen Ratu Plaza akan ditutup atau dibuka. "Indikasinya penutupan," imbuh dia.
Mengenai status Carrefour apakah akan dipindah, menurut Hari, hal itu juga akan dibicarakan dalam rapat Selasa besok. "Kalau ditutup artinya tidak boleh dipakai sebagai tempat hunian," kata dia.
Sementara mengenai sanksi untuk pengelola, menurut Hari, dalam Undang-undang disebutkan jika menimbulkan korban jiwa maka pemilik bisa dituntut pidana.
"Tapi ini belum ada korban meninggal dan Perda kita belum sampai UU," pungkasnya. (mly/fay)











































