Dalam berkas setebal 10 halaman, Kejagung yang mewakili Menteri Keuangan menggugat 5 pihak plus 1 turut tergugat. 5 Tergugat tersebut adalah PT Vista Bella Pratama, Mandala Buana Bakti, Humpuss, Timor Putra Nasional, dan Hutomo Mandala Putra. Sedangkan pihak turut tergugat adalah Amazonas Finance Limited.
Dalam berkas gugatan yang disampaikan kepada panitera perdata PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (5/5/2008), tiap tergugat dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4.045.756.668.138,48 (setara dengan kerugian negara) secara tanggung renteng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat PT Humpuss memiliki utang Rp 4,576 triliun kepada Bank Mandiri. BPPN lalu menyita aset Humpuss karena tidak mampu membayar utang, di antaranya PT Timor Putra Nasional dan Sempati Air.
Oleh BPPN, aset-aset tersebut dijual melalui tender yang akhirnya dimenangkan PT Vista Bella Pratama. Bermodalkan Rp 512 miliar, Vista Bella bisa memiliki aset pada Timor Putra Nasional yang senilai triliunan rupiah itu pada Juni 2003.
Belakangan, KPK membongkar borok pembelian aset TPN oleh Vista Bella. PT Vista Bella ternyata memiliki hubungan dengan Humpuss selaku pemilik aset TPN sebelumnya. Padahal hal itu dilarang dalam peraturan penjualan aset yang disita BPPN.
(nvt/fay)











































