RUU Pengadilan Tipikor Macet, SBY Diminta Terbitkan Perppu

RUU Pengadilan Tipikor Macet, SBY Diminta Terbitkan Perppu

- detikNews
Senin, 05 Mei 2008 13:48 WIB
Jakarta - Pengadilan Tipikor akan habis masa operasinya pada Desember 2009. Namun, RUU Pengadilan Tipikor belum juga disentuh DPR. Peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) tentang Pengadilan Tipikor pun dianggap sebagai solusi.

"Saya lebih cenderung presiden mengeluarkan Perppu, apapun alasannya. Kalau tidak, ini akan menjadi stagnasi perkara korupsi di KPK," ujar Ketua Tim Perumus RUU Pengadilan Tipikor, Romli Kartasasmita dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2008).

Karena Perppu adalah wewenang pemerintah, Romli pun meminta Presiden SBY untuk mengeluarkan Perppu ini. "Nantinya Perppu ini diterima atau ditolak DPR. Tapi ini tergantung komitmen pemerinta," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romli pesimis DPR akan menyelesaikan RUU ini. Mereka saat ini disibukkan dengan agenda-agenda politik. "Apalagi saat ini menjelang pemilu," kata Romli.

Pengadilan Tipikor, lanjut pria paruh baya ini nantinya akan dibentuk di 5 provinsi di Indonesia. Kewenangannya pun tidak hanya dikhususkan untuk mengadili tindak pidana korupsi saja. Melainkan tindak pidana pencucuian uang yang diduga dari hasil korupsi.

"Jadi yurisdiksinya diperluas," pungkasnya. (anw/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads