"Saya lebih cenderung presiden mengeluarkan Perppu, apapun alasannya. Kalau tidak, ini akan menjadi stagnasi perkara korupsi di KPK," ujar Ketua Tim Perumus RUU Pengadilan Tipikor, Romli Kartasasmita dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2008).
Karena Perppu adalah wewenang pemerintah, Romli pun meminta Presiden SBY untuk mengeluarkan Perppu ini. "Nantinya Perppu ini diterima atau ditolak DPR. Tapi ini tergantung komitmen pemerinta," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tipikor, lanjut pria paruh baya ini nantinya akan dibentuk di 5 provinsi di Indonesia. Kewenangannya pun tidak hanya dikhususkan untuk mengadili tindak pidana korupsi saja. Melainkan tindak pidana pencucuian uang yang diduga dari hasil korupsi.
"Jadi yurisdiksinya diperluas," pungkasnya. (anw/fay)











































