PGRI Gugat Lagi Anggaran Pendidikan

PGRI Gugat Lagi Anggaran Pendidikan

- detikNews
Senin, 05 Mei 2008 12:20 WIB
Jakarta - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta APBN 2008 dibatalkan. Realisasi anggaran pendidikan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.

Perwakilan PGRI pun mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/5/2008) untuk mendaftarkan gugatan uji materiil mereka.

"Mereka mendaftarkan UU nomor (belum ada nomornya) tahun 2008 tentang perubahan UU nomor 45 tahun 2007 APBN 2008 bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 UUD 1945," kata Kasubbag Registrasi MK Wiryanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum PGRI Andi M Asrun menjelaskan mereka meminta APBN dibatalkan karena melanggar konstitusi. "Kita minta dibatalkan secara keseluruhan APBN 2008 karena tidak memperlihatkan komitmen anggaran 20 persen untuk pendidikan sesuai UUD 45 pasal 31 ayat 4," kata Andi.

Andi mengatakan, alokasi anggaran pendidikan pada APBN perubahan 2008 lebih kecil. Jumlahnya 15 persen dan sudah termasuk komponen gaji guru.

"Padahal yang kemarin 12 persen belum termasuk gaji guru," jelasnya saat dihubungi wartawan.

Nominal 15 persen juga tidak dijelaskan dalam pasal melainkan di penjelasan. "Ini kan menjadi tidak pasti," protesnya.

Sebelumnya PGRI juga pernah melakukan judicial review APBN 2008. Namun pada akhirnya gugatan tersebut dicabut menyusul perubahan pada APBN 2008 yang disahkan DPR bulan April lalu. (gah/fay)



Berita Terkait