Perwakilan PGRI pun mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/5/2008) untuk mendaftarkan gugatan uji materiil mereka.
"Mereka mendaftarkan UU nomor (belum ada nomornya) tahun 2008 tentang perubahan UU nomor 45 tahun 2007 APBN 2008 bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 UUD 1945," kata Kasubbag Registrasi MK Wiryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan, alokasi anggaran pendidikan pada APBN perubahan 2008 lebih kecil. Jumlahnya 15 persen dan sudah termasuk komponen gaji guru.
"Padahal yang kemarin 12 persen belum termasuk gaji guru," jelasnya saat dihubungi wartawan.
Nominal 15 persen juga tidak dijelaskan dalam pasal melainkan di penjelasan. "Ini kan menjadi tidak pasti," protesnya.
Sebelumnya PGRI juga pernah melakukan judicial review APBN 2008. Namun pada akhirnya gugatan tersebut dicabut menyusul perubahan pada APBN 2008 yang disahkan DPR bulan April lalu. (gah/fay)











































