Serobot Lampu Merah, 200 Pramudi TransJ Diberhentikan

Serobot Lampu Merah, 200 Pramudi TransJ Diberhentikan

- detikNews
Senin, 05 Mei 2008 11:47 WIB
Jakarta - Menerobos lampu merah dan kurang jaga jarak. Itulah antara lain jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pramudi bus TransJakarta. Pelanggaran prosedur tentunya berujung pada pemecatan.

Menurut Manajer Badan Layanan Umum (BLU) TransJakarta Rene Nunumete, sejak tahun 2004 hingga sekarang ada sekitar 200 pramudi TransJ yang dipecat.

"Ada sekitar 200 yang diberhentikan. Kebanyakan yang di koridor I karena memang koridor itu yang paling lama dibanding koridor lainnya," kata Rene dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (5/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Rene, untuk koridor II-III, rata-rata ada 40 pramudi yang diberhentikan tiap tahunnya. Sedangkan di koridor IV-V, rata-rata sekitar 20 pramudi yang dipecat tiap tahunnya. Angka yang sama terjadi di koridor VI-VII.

"Sekarang ini ada 800-an pramudi. Syarat menjadi pramudi itu antara lain punya SIM B1 umum, usia minimal 21 tahun dan maksimal 38 tahun," tutur dia.

Bila melakukan pelanggaran, para pramudi itu tidak serta merta dipecat. Awalnya dilayangkan teguran tertulis, lalu ada surat peringatan 1 hingga 3.

Rene lantas memberi contoh beberapa pelanggaran prosedur yang pernah dilakukan pramudi seperti menyerobot lampu merah, tidak berhenti di halte, kurang jaga jarak, dan tidak mengurangi kecepatan kendaraan di tempat-tempat tertentu.

"Kalau dekat perempatan, pertigaan itu kan seharusnya mengurangi kecepatan, siapa tahu ada kendaraan lain. Juga di dekat tempat penyeberangan, harus mengurangi kecepatan," jelas dia. (nvt/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads