Burhanuddin Segera Jadi Terdakwa

Burhanuddin Segera Jadi Terdakwa

- detikNews
Senin, 05 Mei 2008 11:42 WIB
Jakarta - Berkas tersangka aliran dana Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah, segera masuk tahap penuntutan. Gubernur BI ini makin dekat ke meja hijau.

"KPK akan segera melimpahkan kasus Burhanuddin Abdullah ke penuntutan," ujar Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2008).

Antasari tidak menjelaskan lebih rinci kenapa setelah ditahan oleh KPK sejak 10 April lalu, Burhanuddin hingga kini belum juga diperiksa kembali. "Mereka (penyidik) sedang mempelajari kasusnya," kata Antasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Antasari tidak menjelaskan kapan pastinya kasus Burhanuddin akan disidangkan. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR.

Mereka adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. (anw/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini