4 Tersangka Penembakan Horta Dideportasi, Terancam 25 Tahun Bui

4 Tersangka Penembakan Horta Dideportasi, Terancam 25 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 05 Mei 2008 11:26 WIB
Denpasar - Empat tersangka penembakan Presiden Timor Leste Ramos Horta dideportasi dari Indonesia. Para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana dan terancam penjara 25 tahun.

Keempat tersangka itu adalah Jose Gomes (28), Digio Lay Carvalho (26), Ismail San Sao Monis Soares (26), dan Tito Tilman (25).

4 Tersangka tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, Senin (5/5/2008) pukul 11.30 Wita.
Para tersangka mengenakan kaos merah polos tanpa penutup wajah. Kedua tangan mereka diborgol ke depan dan dikawal Densus 88 bersenjata lengkap dan belasan polisi Timor Leste.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka diserahkan oleh kepolisian RI kepada Jaksa Agung Timor Leste Longuinhos Monteiro di ruangan VIP Bandara Ngurah Rai. Tersangka selanjutnya diterbangkan ke Timor Leste pukul 10.40 Wita.

"Untuk kasus ini ancaman paling berat 25 untuk pelaku utama. Yang turut serta membantu tentunya hukumannya berbeda," kata Longuinhos Monteiro dalam bahasa Indonesia.

Menurut dia, tersangka didakwa pembunuhan berencana. 4 Tersangka melakukan penembakan di 2 tempat. Dua orang tersangka di kediaman presiden. Sedangkan 2 tersangka lainnya di regu penghadang perdana menteri.

Mereka lari ke Indonesia melewati jalur perbatasan dan jalur tikus. Kemudian ditangkap oleh Polri di Atambua, Belu, NTT dan Jakarta.

Apakah mereka akan dikenai hukuman mati? "Tidak. Di Dili tidak ada hukuman mati atau seumur hidup. Yang ada maksimal 25 tahun," sahut Longuinhos Monteiro.

Ketika ditanya apakah tersangka akan diberi amnesti, Longuinhos Monteiro menjawab hal itu adalah hak presiden. (aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini