Keempat tersangka itu adalah Jose Gomes (28), Digio Lay Carvalho (26), Ismail San Sao Monis Soares (26), dan Tito Tilman (25).
4 Tersangka tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, Senin (5/5/2008) pukul 11.30 Wita.
Para tersangka mengenakan kaos merah polos tanpa penutup wajah. Kedua tangan mereka diborgol ke depan dan dikawal Densus 88 bersenjata lengkap dan belasan polisi Timor Leste.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus ini ancaman paling berat 25 untuk pelaku utama. Yang turut serta membantu tentunya hukumannya berbeda," kata Longuinhos Monteiro dalam bahasa Indonesia.
Menurut dia, tersangka didakwa pembunuhan berencana. 4 Tersangka melakukan penembakan di 2 tempat. Dua orang tersangka di kediaman presiden. Sedangkan 2 tersangka lainnya di regu penghadang perdana menteri.
Mereka lari ke Indonesia melewati jalur perbatasan dan jalur tikus. Kemudian ditangkap oleh Polri di Atambua, Belu, NTT dan Jakarta.
Apakah mereka akan dikenai hukuman mati? "Tidak. Di Dili tidak ada hukuman mati atau seumur hidup. Yang ada maksimal 25 tahun," sahut Longuinhos Monteiro.
Ketika ditanya apakah tersangka akan diberi amnesti, Longuinhos Monteiro menjawab hal itu adalah hak presiden. (aan/nrl)










































