TransJ Jalan Melebihi 50 Km/Jam, Laporkan Saja!

TransJ Jalan Melebihi 50 Km/Jam, Laporkan Saja!

- detikNews
Senin, 05 Mei 2008 11:19 WIB
Jakarta - Anda pelanggan TransJakarta? Pernah mengalami pramudi mengemudikan ugal-ugalan atau kecepatan kendaraan di atas 50 km/jam? Bila iya, laporkan saja.

"Kecepatan maksimal 50 km/jam. Jadi kalau lebih dari itu, penumpang bisa melapor," kata Manajer Badan Layanan Umum (BLU) TransJakarta Rene Nunumete dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (5/5/2008).

Pelaporan bisa disampaikan melalui telepon di nomor 021-7278727 dan 021-7228923. Penumpang bisa juga mengirimkan e-mail ke transjakarta@jakarta.go.id

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rene mengatakan, selama ini arahan kepada para pramudi TransJakarta terus dilakukan. "Terus diingatkan misalnya kalau mendekati perempatan agar kendaraan dikurangi kecepatannya, dan sebagainya," jelas dia. (nvt/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads