"Kecepatan maksimal 50 km/jam. Jadi kalau lebih dari itu, penumpang bisa melapor," kata Manajer Badan Layanan Umum (BLU) TransJakarta Rene Nunumete dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (5/5/2008).
Pelaporan bisa disampaikan melalui telepon di nomor 021-7278727 dan 021-7228923. Penumpang bisa juga mengirimkan e-mail ke transjakarta@jakarta.go.id
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































