Isi Inpres tersebut antara lain menyangkut penggunaan sarana penerangan, alat pendingin ruangan (AC), pengunaan alat-alat kantor sampai dengan penggunaan kendaraan dinas dari pemerintah.
Sayangnya, program itu tidak berjalan seperti yang diharapkan. Sebab efektif pelaksanaanya tidak lebih dari enam bulan. Setelah pemborosan energi terus dilakukan, bahkan oleh kantor-kantor milik pmerintah, pemerintah kemudian menaikan harga BBM hingga 100 persen pada 1 Oktober 2005.
Kini ketika harga minyak dunia melonjak dua kali lipat melebihi harga pada 2005, pemerintah kembali mengalami kesulitan. Sebab subsidi yang ditanggung semakin besar sehingga mengganggu APBN. Instruksi semacam itu pun dikeluarkan kembali. Apakah setelah keluar Inpres, BBM akan dinaikan? Sejauh ini pemerintah menganggap opsi kenaikan BBM merupakan pilihan terakhir. Sekarang opsi yang dijalankan dengan menerapkan program hemat energi.
Pemerintah berjanji cara yang dilakukan sekarang jauh berbeda dengan yang sebelumnya (2005). "Program (hemat energi) yang sekarang, beda. Karena akan lebih tegas. Pemakaian listrik semua kantor, baik swasta maupun pemerintah, akan diawasi. Jam buka mal-mal juga akan dikurangi," jelas Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut Kalla, berbagai macam cara dan skenario akan dicoba oleh pemerintah di dalam menangani dampak dari kenaikan minyak mentah dunia terhadap perekonomian di negara ini. Untuk mengawal Inpres tersebut, pemerintah akan menyiapkan inspektur energi di setiap instansi pemerintah atau swasta. Mereka bertugas mengawasi pemberlakuan Inpres tersebut. Pastinya, lanjut Kalla, Inpres itu akan menguntungkan rakyat.
Andrinov Chaniago, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia mengatakan, program pemerintah soal hemat energi memang patut didukung. Salah satunya dengan mengurangi serapan energi yang sangat besar di sejumlah kantor swasta dan pemerintah. Namun hendaknya program itu lebih ditekankan kepada layanan-layanan yang fungsinya tidak seberapa penting, misalnya lampu hiasan yang ada di sejumlah protokol. "Jangan sampai program ini mengganggu perekonomian masyarakat dan pelayanan publik yang vital. Karena dampaknya justru akan merugikan rakyat," jelas Chaniago.
Ia juga berharap pemerintah dalam memberikan opsi penghematan energi benar-benar bisa efektif. Misalnya penggunaan bola lampu yang hemat energi serta penghematan BBM kendaraan bermotor. Soal pengurangan jam operasi mal, Chaniago berpendapat, boleh saja asal pemerintah yakin hal itu bisa berjalan dengan baik dan tidak mengganggu sektor ekonomi.
Beberapa kalangan usaha saat ini masih bersikap menunggu Inpres yang akan dikeluarkan pemerintah tersebut. Apakah progaram itu bisa dijalankan atau tidak sebab pemangkasan jam operasi bisa berpengaruh terhadap hasil usaha mereka.
Beberapa pengusaha banyak yang memilih melakukan penghematan untuk sejumlah keperluan tanpa mengurangi jam operasi mereka. CEO Senayan City Handaka Santosa mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengupayakan penghematan energi dengan mengurangi temperatur pada pendingin ruangan (AC). Dengan cara itu ia berharap bisa mengurangi beban energi. "Cara ini menurut kami lebih efisien dibanding mengurangi jam operasional mal," jelasnya kepada detikcom.
Dengan mengurangi temperatur AC diyakini Handaka, mampu menghemat energi sekitar 10 persen. Sedangkan kalau mengurangi jam operasional hanya bisa berhemat 8 persen saja. Ia juga menyarankan, sejumlah swalayan atau hypermarket yang banyak menggunakan pendingin, kulkas, maupun freezer bisa mengurangi temperaturnya. Apalagi alat pendingin yang mereka miliki bekerja 24 jam penuh.
Selain tetap bisa hemat energi, langkah itu dianggap Handaka,dapat menghindari kerancuan dalam peraturan. Sebab dalam Perpres No 112 Tahun 2007 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern disebutkan, jam buka mal pada Senin hingga Jumat pukul 10.00-22.00. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu buka pukul 10.00 hingga 23.00. Untuk hari libur keagamaan atau nasional, mal yang berada di Jakarta bisa buka di atas jam 10.00.
"Kalau Inpres yang mengatur pengurangan waktu operasi mal, tentu akan bertentangan dengan Perpres. Jadi aturan mana yang akan dipegang. Ini tentu membingungkan kami sebagai pengelola mal," Imbuh Handaka. (ron/iy)











































