"Dalam waktu dekat akan segera diperiksa," ujar Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2008).
Antasari mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kepada rekanan dalam kasus ini yang notabene adalah warta Singapura. "Sampai saat ini belum ada kesulitan untuk mendatangkan mereka," ujar Antasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari menambahkan, dalam kasus ini KPK belum berencana akan menetapkan tersangka baru lagi. Saat ini KKP masih terus melakukan penyidikan. "Saat ini sedang dalam proses penyidikan. Per jam akan terus kita evaluasi," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi di KBRI Singapura ini terjadi pada tahun 2004. Kerugian negara yang diderita akibat kasus ini sebesar Rp 16 miliar. Kasus ini sempat diusut oleh Timtas Tipikor namun mengendap tanpa alasan yang jelas.
(anw/ana)











































