WNI Peneror AS: Sri Hingga Gobind

WNI Peneror AS: Sri Hingga Gobind

- detikNews
Senin, 05 Mei 2008 08:47 WIB
WNI Peneror AS: Sri Hingga Gobind
Jakarta - Ancaman bom oleh siapa pun dan lewat medium apa pun selalu diperhatikan serius oleh negeri adidaya AS. Sejumlah warga negara Indonesia pun terpaksa berurusan dengan hukum karena kenekatannya mengancam Paman Sam.

Pada 2005 lalu, seorang gadis yang menetap di Jakarta yaitu EK alias Sri Kusumaningsih
, dijerat UU Terorisme karena mengancam meledakkan beberapa bom di Falls Church City Public School terutama di George Mason High School.

Ancaman itu ditulis Sri lewat surat elektronik yang ditujukan pada salah satu guru di sekolah tersebut yaitu Kathryn Hopkins.

Isi e-mail itu adalah "Apabila Anda tidak mengirim tunangan Anda kembali ke Indonesia sebelum tanggal 31 Januari 2005 saya akan meletakkan beberapa bom dan bahan peledak lainnya di Falls Church City Public School terutama di George Mason High School."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari e-mail itu bisa diketahuai bahwa motif Sri mengancam lebih didasari oleh sakit hati. Dia patah hati karena kekasihnya, Dewa Putu Dirga, 'direbut' oleh Kathryn. Pada 7 Maret 2005, Sri pun dibekuk.

Tak cuma lewat e-mail, Sri juga sempat mengirim surat disertai bubuk biru pada Kathryn ke alamat 13920 Preacher Chapman PI Centreville Va 20121 USA.

Pengirim surat itu adalah Sri Kusumaningsih dengan alamat Jl Intendans No. 58 H Bandung 40153 dengan stempel pos Jakarta Selatan. Sri juga mengirim ancamannya lewat faks.

'Teror cinta' ini disebar Sri pada Desember 2004 hingga Januari 2005. Tak cuma Kathryn, Sri juga mengancam Dewa akan melukai keluarga Dewa bila Dewa tetap berniat menikahi Hopkins.

Akibat ancaman bom itu, sekolah tempat Kathryn mengajar sempat diliburkan hingga 1 Februari 2005. Anjing pelacak juga dikerahkan mencari bahan peledak di gedung sekolah. Hasilnya nihil.

Polisi setempat tidak mendiamkan masalah ini. Polda Metro Jaya dikontak. Penyidik Polda juga sempat ke Virginia untuk menyelidiki hal ini. Hasilnya, Sri diciduk pada 7 Maret 2005.

Yang terbaru, Densus 88 dan Satuan Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Hargobind P Tahilramani, seorang terpidana kasus penipuan yang telah dihukum di LP Cipinang pada Selasa 21 April 2008 pukul 11.00 WIB.

Gobind dibekuk karena mengancam meledakkan Kedubes AS sebanyak 2 kali. Gobind menelepon melalui nomor 02191663187. Ucapan yang dia sampaikan pada 22 April 2008 sekitar pukul 21.56 WIB yakni "Ada sebuah bom di dalam kedutaan dan diset diledakkan 72 jam dari sekarang dan Gedung FBI yang diset diledakkan dalam 1 minggu".

Kemudian pada 22 April 2008 pukul 21.56 WIB, Gobind mengirim pesan "Kedutaan AS akan dibom dalam waktu 48 jam".

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit HP merk LG CDMA ID 300 berwarna hitam dan 1 SIM card.

Tak cuma Kedubes AS di Jakarta yang diancam Gobind. Pria keturunan India itu juga menjadi buronan AS setelah mengancam Gedung Pentagon dan Gedung FBI di Washington DC, AS, pada tahun 2007 lalu.

Ancaman itu dilancarkan Gobind saat pria 40 tahun itu menetap di AS. Setidaknya 5 ancaman dikirimkannya lewat internet maupun telepon.

Gobind tidak ditahan polisi karena masih menjalani masa hukumannya di LP Cipinang.Dia mengaku mengancam untuk 'iseng'.

(nrl/nwk)


Berita Terkait