SKB Ahmadiyah Jangan Banci

SKB Ahmadiyah Jangan Banci

- detikNews
Senin, 05 Mei 2008 07:55 WIB
Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama terkait nasib Jemaat Ahmadiyah Indonesia segera diterbitkan. Diharapkan, SKB yang muncul bukanlah SKB banci.

"Banci dalam arti yang keluar hanya semacam imbauan saja. Padahal di dalam UU momor I/PNPS/1965 sudah tegas mengatakan SKB harus sebuah pelarangan," ujar anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradata, kepada detikcom, Senin (5/5/2008).

Menurutnya, larangan terhadap Ahmadiyah sudah semestinya dikeluarkan. Aliran tersebut menyimpang dari ajaran Islam karena menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan Tadzkirah adalah kitab suci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Mahendra, dia menduga adanya antek asing yang berada di balik jemaat Ahmadiyah. Tujuan mereka adalah untuk melemahkan Islam dan negara Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim.

"Presiden Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi telah memberi sinyalir bahwa aliran Ahmadiyah adalah bentukan imperalisme Inggris," imbuhnya.

Lamanya proses penggodogan SKB, kata Mahendra, patut diduga karena adanya campur tangan pihak luar tersebut. "Ada kekuatan tertentu dari luar yang menakut-nakuti Indonesia kalau Ahmadiyah dilarang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, SKB akan terbit Senin hari ini. Pengumuman SKB akan dilakukan di Kantor Departemen Dalam Negeri pukul 10.00 WIB. (irw/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads