"Banci dalam arti yang keluar hanya semacam imbauan saja. Padahal di dalam UU momor I/PNPS/1965 sudah tegas mengatakan SKB harus sebuah pelarangan," ujar anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradata, kepada detikcom, Senin (5/5/2008).
Menurutnya, larangan terhadap Ahmadiyah sudah semestinya dikeluarkan. Aliran tersebut menyimpang dari ajaran Islam karena menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan Tadzkirah adalah kitab suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi telah memberi sinyalir bahwa aliran Ahmadiyah adalah bentukan imperalisme Inggris," imbuhnya.
Lamanya proses penggodogan SKB, kata Mahendra, patut diduga karena adanya campur tangan pihak luar tersebut. "Ada kekuatan tertentu dari luar yang menakut-nakuti Indonesia kalau Ahmadiyah dilarang," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, SKB akan terbit Senin hari ini. Pengumuman SKB akan dilakukan di Kantor Departemen Dalam Negeri pukul 10.00 WIB. (irw/ken)











































