Sebelum pemerkosaan yang merenggut kegadisannya itu, Melati bersama sepupunya, Saufiq, dicegat oleh dua orang yang mengaku polisi, di Jl Veteran Utara, pukul 03.30 Wita, Sabtu dini hari (3/5/2008). Saufiq yang saat itu sedang memboncengkan Melati pun berhenti.
Tapi, tak disangka, kedua pemuda yang mengaku polisiitu malah memukuli Saufiq. Karena dikeroyok, Saufiq pun menyelamatkan diri dengan mengendarai motornya, sementara Melati ia tinggalkan di jalan. Lantas, kedua pemuda ini pun 'mengamankan' Melati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diperkosa, pukul 07.00 Wita, Minggu (4/5/2008), Melati diantar meninggalkan wisama oleh kedua pelaku dan dinaikkan angkutan umum di Jl Gatot Subroto. Ternyata, Melati tidak langsung pulang ke rumahnya. Dia yang saat itu shock singgah di kantor Polres Makassar Barat dan melaporkan kasus perkosaan terhadap dirinya.
Mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Makassar Barat pun bergerak cepat. Polisi segera ke tempat kejadian perkara di Wisma Aroepala. Dari hasil penyelidikan petugas, ternyata kedua pelaku masih menyimpan jejak dari ponsel yang dijaminkan oleh pelaku di resepsionis Wisma Aroepala.
Petugas pun meminta pengelola wisma untuk menghubungi kedua pelaku agar mengambil ponselnya. Saat kedua pelaku tiba di wisma, pada pukul 08.00, Minggu (3/5/2008) petugas pun langsung menangkap kedua pelaku dan segera menjebloskannya di sel Mapolres Makassar Barat.
Kedua pelaku pemerkosa ini adalah Darwis (27) dan Supriyanto (20). Darwis mengaku sebagai pegawai showroom mobil di Makassar, sementara Supriyanto mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Menurut keterangan Kasat Serse Polres Makassar Barat AKP Ronald Sumigar, pelaku melanggar pasal 385 dan 285 KUHP, juga UU perlindungan anak No 23 tahun 2002. "Pelaku diancam hukuman penjara paling ringan 3 tahun, paling lama 15 tahun," jelas Ronald saat dikonfirmasi detikcom. (asy/asy)











































