Untuk dapat lulus, siswa SMP/MTs/SMPLB harus memperoleh nilai rata-rata minimal 5,25. Standar nilai kelulusan naik dari tahun lalu yang hanya 5.00.
Selain itu, setiap siswa juga tidak boleh mendapatkan nilai di bawah 4,25 atau jika memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran maka nilai mata pelajaran lainnya minimal harus 6,00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memberi dorongan kepada siswa-siswa SMP dan sederajat di Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto akan meninjau pelaksanaan UN di sejumlah SMP yakni SMPN 162 Rorotan dan MTs 5 Cilincing. (ken/ken)











































