Wakil Ketua MPR AM Fatwa menilai, ada pihak tertentu yang memanfaatkan rekomendasi tersebut.
"Bakor Pakem tentunya tak berniat memicu aksi kekerasan. Itu (rekomendasi) hanya dimanfaatkan," kata Fatwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kekerasan pada Jamaah Ahmadiyah juga tidak bisa dibiarkan. Ada aturan hukum untuk menindak perbuatan itu.
"Kekerasan harus diselesaikan secara hukum. Jangan sampai berlanjut," lanjut Fatwa.
(nvt/mar)











































