"Ada tiga pokok kenapa Bakor Pakem mesti dibubarkan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen dalam siaran persnya yang dihadiri Todung Mulya Lubis, Hendardi, Koordinator Kontras Usman Hamid, Gunawan Muhammad dan Direktur LBH Jakarta Asvinawati di kantornya Jl Diponegoro, Jakarta, Minggu (4/5/2009).
Menurut Patra, lembaga ekstra yusdisial tersebut tidak relevan dan tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan HAM. Bakor Pakem tidak sesuai dengan elemen esensial demokrasi modern, yaitu toleransi, pluralisme, perlindungan minoritas, kesetaraan dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal lanjut Patra, Bakor Pakem dibentuk melalui SK Jaksa Agung No 004/JA/01/1994 tanggal 15 Januari 1994. "SK tersebut lahir pada masa berlakunya UU No 5/1991 tentang Kejaksaan," imbuhnya.
Bakor Pakem merupakan bagian pengendalian dan pengawasan politik Orde Baru terhadap berbagai aliran kepercayaan. Selain itu, lembaga tersebut dibentuk ketika sistem politik masih didominasi politik militer atau ABRI.
Β
Namun kini situasi sudah berubah, posisi TNI yang tidak menangnai lagi massalah sosial dan politik sesuai UU No 34/2004 tentang TNI. Begitu juga dengan institusi Departemen Hukum dan HAM yang dulu bernama Departemen Kehakiman.
"Perubahan-perubahan subtantif kewenangan dan tugas departemen ini telah mengakibatkan posisinya tidak relevan lagi di dalam Bakor Pakem," ujarnya.
Untuk itu, YLBHI menilai, Bakor Pakem menjadi simbol pencampuradukan atau penyatuan kekuasaan eksekutif dan yudisial. Di mana bentuknya yang tidak mengakui supremasi hukum dan perlindungan HAM. Awal tahun 1990-an, rejim Orde Baru juga pernah membentuk Forum Makehjapol (MA, Depkeh, Kejagung dan Polri) guna memastikan sistem peradilan benar-benar di bawah kendali rejim Orba.
Sementara itu, Koordintor Kontras Usman Hamid menyatakan, SKB tiga menteri yang akan menindaklanjuti pelarangan Ahmadiyah bukanlah produk hukum. Seharusnya, ketiga menteri memanggil Ahmadiyah untuk berdialog bersama.
"Mereka harus duduk bersama berdialog, apakah perlu peninajuan ulang dan lalu diserhkan ke presiden," imbuhnya. (zal/mar)











































