"Bila kedua pihak meminta saya sebagai pribadi, bukan sebagai ketua MK, maka saya akan mempertimbangkan," kata Jimly di sela-sela peringatan hari bangkit ke-61 Pelajar Islam Indonesia di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Minggu (04/05/2008).
Menurut Jimly, idealnya, konflik PKB diselesaikan secara mekanisme internal. Kalau tidak bisa, maka pakai dua alternatif yang bisa ditempuh. "Kalau tidak bisa internal bisa melibatkan pihak luar, yakni dengan penyelesaian di luar pengadilan atau arbitrase, dan penyelesaian di pengadilan," jelas jimly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































