Komisi A Setujui Pembentukan Dewan Mustasyar

MLB PKB Muhaimin

Komisi A Setujui Pembentukan Dewan Mustasyar

- detikNews
Sabtu, 03 Mei 2008 20:57 WIB
Jakarta - Wacana pembentukan dewan mustasyar dalam MLB PKB Muhaimin Iskandar dibuktikan dengan mengamandemen pasal 16 bab IX mengenai kepengurusan partai. Pasal yang sebelumnya hanya mengatur 2 lembaga, dengan amandemen ini menjadi 3 lembaga yaitu Dewan Syuro, Dewan Mustasyar dan Dewan tanfidz.

Menurut ketua sidang komisi A tentang AD/ART, Helmy Faisal zaini, Penambahan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang pada para kiai yang mendukung muhaimin. Selain itu lembaga ini diharapkan dapat memberikan nasehat dan pertimbangan, sehingga jika terjadi perselisihan antara Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz dapat diselesaikan lebih baik.

"Dewan Mustasyar ini untuk membuat partai lebih demokratis selain memberikan ruang yang layak pada para kiai yang selama ini membesarkan PKB," terang Helmy pada wartawan usai rapat komisi A tentang AD/ART di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, (3/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helmy menambahkan, fungsi dewan mustasyar sebagaimana fungsi dewan pertimbangan agung. Dewan ini disepakati memberikan pertimbangan atau nasehat baik diminta maupun tidak kepada Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz.

"Ini akan menjadi modal bagi partai untuk lebih sehat dan demokratis," terang Helmy.

Peserta sidang komis A pun terlihat setuju dengan penjelasan Helmy. Pimpinan sidang, Ida Fauziyah pun, langsung mengetuk palu.

"Tapi ini baru hasil komisi ya, nanti akan kita plenokan lagi," kata Ida.

Pasal 16 menyebutkan, susunan kepengurusan partai pada masing-masing tingkatan organisasi partai sebagaimaan dimaksud pada pasal 12 anggaran dasar ini terdiri dari Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz. (yid/gah)


Berita Terkait