"Sebelumnya kita sudah menyita 3.500 batang kayu ilegal. Kini tim kita memukan kembali dua tumpukan kayu berjumlah 2.000 batang. Kayu-kayu ini hasil jarahan liar masyarakat setempat," kata Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien kepada detikcom Sabtu (3/5/2008) di lokasi sitaan kayu, Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Menurut Kapolres, penemuan kembali kayu ilegal ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat. Tumpukan kayu ini terletak 2 km dari tumpukan pertama yang ditemukan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayu ini merupakan jarahan liar masyarakat desa Mentulik. Mereka menggantungkan hidupnya dengan menebang kayu di hutan alam. Kendati demikian, kita belum menetapkan siapa tersangkanya," jelas Kapolres.
Dari jumlah 5.500 batang kayu yang kini disita, polisi baru mampu mengangkut sekitar 500 batang kayu. Kayu-kayu ini di bawa dari lokasi ke Bangkinang, ibukota Kampar untuk dititipkan di Kantor Dinas Kehutanan Kampar. "Bila semuanya sudah terangkut, kita akan segara melelang kayu ini," kata Kapolres. (cha/asy)










































