Polres Kampar Kembali Sita 2.000 Batang Kayu Ilegal

Polres Kampar Kembali Sita 2.000 Batang Kayu Ilegal

- detikNews
Sabtu, 03 Mei 2008 17:28 WIB
Polres Kampar Kembali Sita 2.000 Batang Kayu Ilegal
Kampar - Polres Kampar Riau kembali menemukan dua tumpukan kayu ilegal. Tumpukan kayu ini berjumlah 2.000 batang. Hingga saat ini, polisi telah menyita 5.500 batang kayu ilegal.

"Sebelumnya kita sudah menyita 3.500 batang kayu ilegal. Kini tim kita memukan kembali dua tumpukan kayu berjumlah 2.000 batang. Kayu-kayu ini hasil jarahan liar masyarakat setempat," kata Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien kepada detikcom Sabtu (3/5/2008) di lokasi sitaan kayu, Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Menurut Kapolres, penemuan kembali kayu ilegal ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat. Tumpukan kayu ini terletak 2 km dari tumpukan pertama yang ditemukan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kayu tumpukan yang berada di ujung Desa Mentulik ini sudah berada di pinggir badan jalan dan sebagian masih berada di dalam kawasan sungai yang membelah desa tersebut. Kayu-kayu ini rata-rata minimal berdiameter 30 cm dengan panjang minimal 6 meter.

"Kayu ini merupakan jarahan liar masyarakat desa Mentulik. Mereka menggantungkan hidupnya dengan menebang kayu di hutan alam. Kendati demikian, kita belum menetapkan siapa tersangkanya," jelas Kapolres.

Dari jumlah 5.500 batang kayu yang kini disita, polisi baru mampu mengangkut sekitar 500 batang kayu. Kayu-kayu ini di bawa dari lokasi ke Bangkinang, ibukota Kampar untuk dititipkan di Kantor Dinas Kehutanan Kampar. "Bila semuanya sudah terangkut, kita akan segara melelang kayu ini," kata Kapolres. (cha/asy)


Berita Terkait